Seorang Pelaku Penipuan CPNS Berhasil Menipu Hingga Rp 1,035 Milliar
Jakarta - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus
seorang tersangka pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga
1,3 miliar rupiah. Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan
mengatakan tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat,
Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah,
Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya ia tinggal dan bekerja
di Kota Madiun.
"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan
imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes,
janji tersebut tidak terealisasi,"ujar AKBP Dewa di Mapolres Madiun
Kota, Senin (29/11). Demikian dilansir Antara.
Menurut dia, tersangka dilaporkan oleh Purwanto warga Kelurahan
Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto bersama tiga orang temannya menjadi
korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk
formasi di Pemerintah Kota Madiun.
Tak tanggung-tanggung, korban bersama teman-temannya telah tertipu
hingga total mencapai Rp1,035 miliar. Tak kunjung terealisasi janji
tersangka, korban lalu melaporkannya ke polisi.
"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai
Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga
terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin,"ungkap
Kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan
tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau. Kapolres menjelaskan
besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di
rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu
korbannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan
untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini, baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak
menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat
kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru
kali pertama dilakukan.
Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau,
menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Komentar
Posting Komentar