Seorang IRT Ditangkap Karena Menjadi Pengedar Narkoba, Untuk Memikat Pelangan Pelaku Sediakan Diskotik Mini
Jakarta - Seorang ibu rumah tangga, MR (39 ), ditangkap polisi karena menjadi
pengedar narkoba. Untuk memikat pelanggan, pelaku menyediakan diskotek
mini di rumahnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kadir TKR,
Gandus, Palembang, Rabu (10/11). Polisi menemukan 26 bungkus narkoba
seberat 14,50 gram, 150 butir ekstasi, timbangan digital, dan ponsel
yang berisi percakapan transaksi.
Tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis itu dengan dalih
kebutuhan keluarga. Dalam sebulan, dia mendapatkan keuntungan Rp2 juta
hingga Rp3 juta.
"Baru enam bulan jalan karena saya tidak punya pekerjaan,"ungkap tersangka MR di Mapolrestabes Palembang, Kamis (11/11).
Pada awal menjalankan bisnisnya, tidak banyak orang membeli narkoba
kepadanya. Hal itu membuat MR mencari cara agar pelanggan puas sehingga
kembali memesan barang terlarang itu padanya.
"Saya bikin diskotek mini, sewanya Rp200 ribu per dua jam. Di situ orang
bebas mau ngapain, pakai narkoba juga bisa, mereka jadi ketagihan,"ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, cara
tersangka cukup berani karena bebas memperjualbelikan termasuk
menjadikan rumahnya sebagai tempat pelanggan mengonsumsinya secara
bebas.
Laporan masyarakat masuk ke meja polisi sehingga dilakukan
penggerebekan. "Kami cukup lama mencari barang bukti, ternyata disembunyikan di
kompresor air conditioning. Sepertinya tersangka sudah waspada jika ada
penggerebekan,"kata Mario.
Polisi mendapatkan dua nama pemasok narkoba dari keterangan tersangka.
Petugas sedang memburu keduanya yang disinyalir bandar cukup besar di
kawasan Gandus dan Tangga Buntung. "Kami upayakan memutus jaringan ini dengan menangkap pengedar hingga bandar,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal
114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar