Polisi Menetapkan Suami Siri Yang Mabuk Menjadi Tersangka Pembunuhan di Buleleng, Bali
Jakarta - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan Suin (39 ), sebagai
tersangka usai menganiaya istri sirinya bernama Indrawati (41) hingga
tewas. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa empat saksi.
Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, dua saksi
diperiksa adalah yang ikut menenggak arak. Dua saksi lainnya pemilik
warung.
"Dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan
gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban sebagai tersangka,"kata Sumarjaya, Rabu (24/11).
Dia mengatakan, korban dianiaya dengan dipukul pelaku menggunakan botol
plastik handbody saat pesta miras. Kemudian juga dipukul pelaku
menggunakan tangan kosong berulang-ulang saat berada di dalam kamar.
"Penyebabnya (tersangka) melakukan perbuatannya karena emosi setelah
terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut
sampai didalam kamar,"ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban dan
tersangka serta dan botol plastik handbody. Untuk penyebab korban
meninggal dunia masih menunggu hasil visum autopsi dari pihak RSUD
Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP
tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, seorang pria bernama Suin (39) melakukan
penganiayaan kepada istri sirrinya bernama Sri Indrawati (41) hingga
nyawanya melayang. Peristiwa itu, diduga karena pelaku terpengaruh
minum-minuman keras (miras) arak lalu emosi dan melakukan penganiayaan.
"(Hubungan korban dan pelaku) masih diselidiki yang jelas dalam satu
warung. informasi awal kawin sirrih,"kata Kasih Humas Polres Buleleng
Iptu I Gede Sumarjaya, Selasa (23/11).
Peristiwa itu, berawal dari empat orang minum-minuman keras berupa arak
yang dilakukan korban dan pelaku serta dua orang lainnya, pada Senin
(22/11) pukul 20.00 Wita, di warung Pojok yang ada di Banjar Dinas
Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,
Bali.
Komentar
Posting Komentar