Polisi Menetapkan Suami Siri Yang Mabuk Menjadi Tersangka Pembunuhan di Buleleng, Bali
Jakarta - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan Suin (39 ), sebagai tersangka usai menganiaya istri sirinya bernama Indrawati (41) hingga tewas. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa empat saksi. Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, dua saksi diperiksa adalah yang ikut menenggak arak. Dua saksi lainnya pemilik warung. "Dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban sebagai tersangka,"kata Sumarjaya, Rabu (24/11). Dia mengatakan, korban dianiaya dengan dipukul pelaku menggunakan botol plastik handbody saat pesta miras. Kemudian juga dipukul pelaku menggunakan tangan kosong berulang-ulang saat berada di dalam kamar. "Penyebabnya (tersangka) melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai didalam kamar,"ujar dia. Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamank...