Terbongkarnya Kasus Penikaman Yang Terjadi di Kupang Karena Sebuah Sandal Milik Pelaku Yang Tertinggal di TKP
Jakarta - Anggota Polsek Kelapa Lima membutuhkan waktu hampir dua bulan mengungkap
kasus penikaman di gerai ATM Financial institution BNI Wali Kota, Kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku nyaris tidak diketahui karena saat kejadian tidak ada saksi yang
melihat peristiwa itu. Namun sandal di lokasi kejadian menjadi petunjuk
utama bagi penyidik polisi mengungkap kasus ini. "Kejadian ini bisa terungkap berdasarkan petunjuk dari shoe milik
pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Kelapa Lima,
Kompol Sepuh Siregar, Sabtu (8/10).
Aparat Polsek Kelapa Lima melakukan penyelidikan selama satu bulan.
"Kita mencari orang-orang yang kira-kira memiliki masalah dengan korban,
dan bermodal petunjuk shoe," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu,
Polda NTT itu.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. "Kebetulan saat diamankan dia (tersangka) menggunakan sandal yang sama
persis dengan sandal yang ditemukan di lokasi kejadian,"tambah Sepuh
Siregar.
Saat diinterogasi awal, tersangka tidak mengaku dan menyangkal. "Awalnya
tidak mengaku, tapi setelah semua bukti-bukti ditunjukkan ke pelaku dan
saksi di lokasi kejadian yakin menunjuk pelaku adalah orang yang
melakukan penikaman, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak," ujar Sepuh
Siregar.
Polisi sudah mengamankan shoe dari lokasi kejadian dan menggeledah rumah tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Cinta Segitiga
Kapolsek juga mengungkapkan latar belakang dan concept kasus penikaman ini karena cinta segitiga. "Si tersangka punya hubungan dengan perempuan, tapi perempuan itu
dicurigai tersangka punya hubungan dengan korban,"jelas Sepuh Siregar.
Hal ini membuat tersangka marah dan tersangka merasa kesal dan ingin
memberi pelajaran ke korban, sehingga mencari korban dan menikam korban
saat melihat korban keluar dari ATM BNI.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kalau saat ia melintas, ia
terkena api rokok dari korban sehingga menikam korban namun polisi tidak
percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, sehingga melakukan
pengembangan dan terungkap kalau tersangka cemburu dengan korban terkait
masalah cinta.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, Jeskial Lodo Ndelu (30 ), warga Jalan Banteng, Kelurahan
Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tak berkutik saat diamankan
polisi, Rabu (6/10) malam.
Ia ditangkap anggota Polsek Kelapa Lima dipimpin Panit Reskrim Polsek
Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan, STrK di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan
Kota Lama, Kota Kupang. Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi Kamis
(7/10/2021) di Polsek Kelapa Lima mengakui kalaau tersangka melakukan
aksinya pada 27 Agustus 2021 lalu.
"Saat itu sekitar pukul 21.00 wita, tersangka menikam Jumat Tupong,"tandas Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar. Korban Jumat Tupong (45 ), warga Jalan Kartini depan Resort Sasando,
Kelurahan kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima mengalami luka tusuk pada
pinggang dan luka robek pada lengan kiri.
Saat itu korban baru keluar dari ATM Financial institution BNI di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima tidak jauh dari kampus PGSD
FKIP Undana Kupang. "Begitu selesai menikam korban, tersangka kabur dan melarikan diri,"ujarnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Sehari
sebelum ditangkap polisi, tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman
keras bercerita kepada rekan-rekannya kalau ia ada masalah dan sempat
menikam korban.
Polisi mengembangkan informasi dan langsung menangkap tersangka. Polisi
sempat memanggil korban dan memperlihatkan foto tersangka. Korban
mengenal tersangka dan memastikan kalau tersangka lah yang menikamnya.
Namun saat diinterogasi polisi, tersangka bungkam dan tidak mengakui
perbuatannya. "Padahal keterangan korban dan saksi serta bukti-bukti
sudah menguatkan peran tersangka namun ia masih membantah,"jelas Sepuh
Siregar.
Polisi kemudian ke rumah tersangka dan menggeledah kamar tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kalau tersangka
lah yang menikam korban. "Pada akhirnya, dia (tersangka) mengakui perbuatannya telah menikam
korban dengan pisau dan setelah menikam ia kabur hingga kita tangkap,"tandas Sepuh Siregar.
Tersangka yang juga residivis dan beberapa kali berurusan dengan polisi,
karena kasus kriminal kemudian ditahan dalam Rutan Polsek Kelapa Lima
untuk 20 hari kedepan. Dua penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima, Bripka Hariyanto Yanis dan
Bripka Ongki Lalan sudah memeriksa korban, saksi dan tersangka.
Tersangka word play here mengakui sebagai pelaku penikaman karena ada
masalah dengan korban. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1l KUHP.
Polisi word play here sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait
kasus ini.
Komentar
Posting Komentar