Seorang Pria di Serang Ditangkap Polisi Karena Diduga Melakukan Pencabukan Terhadap Anak di Bawah Umur
Jakarta - Polres Serang Kota, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial
MJN. Dia diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di
bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, warga asal
Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka Kota, Serang ditangkap di
kediamannya pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
"Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak
pergi ke warung. Kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya,
setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,"kata Nandar dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan oleh MJN itu dilakukan di dalam
rumahnya. Setelah mengalami kejadian itu, korban pun langsung melaporkan
kepada orang tuanya. "Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Serang Kota,"jelasnya.
Atas laporan itulah, terduga pelaku tersebut diamankan oleh polisi. Saat
ini, pria itu telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serang Kota untuk
penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat
(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15
tahun,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar