Modus sebagai Pegawai Perusahaan Oli, Seorang Penganguran Berhasil Menipu 10 Orang Berstatus Janda
Jakarta - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita
di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan
sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan ada enam korban
yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski
alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28 ), warga
Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan
menikahi korbannya.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah
perusahaan oli. Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah
mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta
sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk
mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,"katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya
dengan complete mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378
KUHP tentang Penipuan.
Komentar
Posting Komentar