Modus sebagai Pegawai Perusahaan Oli, Seorang Penganguran Berhasil Menipu 10 Orang Berstatus Janda

Jakarta - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.

Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28 ), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.

Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.

Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.

"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,"katanya pula.

Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan complete mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Motor Ditembak Polisi di Medan

Kasus Dua Orang Begal yg di Tabrak Pengendara Taksi Online Hingga Tewas Sudah Selesai

Polres Makassar Menangkap 2 Pemuda Pembobol 16 Mesin ATM Dengan Cara Dicongkel