Seorang Bapak Menjual Anaknya RP600 Ribu Untuk Transaksi Seksual
Kapuas - Dua pria berinisial A (61) dan R (33) ditangkap polisi di kamar nomor
503 Resort Walet Mas, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/8)
malam. Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus eksploitasi anak di
bawah umur berinisial ON (14 ).
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, salah
satu terduga pelaku merupakan bapak kandung korban. Sementara R
merupakan muncikari.
"R sebagai muncikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON
tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah
umur yaitu ON," kata Kristanto kepada wartawan, Kamis (19/8).
Dia menjelaskan, R yang berperan sebagai muncikari itu menawarkan
transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi percakapan
WhatsApp. Saat itu, R memberi harga Rp600 ribu untuk melakukan hubungan
seksual dengan anak di bawah umur sebanyak satu kali.
"Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial
WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual
dengan anak perempuan di bawah umur," ujar dia.
Setelah disepakati harga tersebut, ayah korban membawa anaknya ke sebuah
hotel. Nantinya, uang Rp600 ribu itu akan dibagi antara korban dan
kedua terduga pelaku.
Namun, dalam pembagian uang tersebut tidak dibagi secara rata. Karena, A
yang merupakan ayah kandung korban mendapatkan lebih besar yakni Rp425
ribu dalam satu kali transaksi. Sedangkan R mendapat Rp75 dan korban
sebesar Rp100 ribu.
"Rp75 ribu untuk muncikari, Rp100 ribu dikasih ke anak sebagai korban, dan sisanya diambil bapaknya," ujar dia.
Aksi bejat keduanya sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Namun,
pada 17 Agustus 2021 kemarin aksinya itu telah gagal setelah dijebak
oleh polisi.
"Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti
seperti uang tunai Rp550 ribu, satu hp, satu unit electric motor dan
sebuah kunci hotel dari kedua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlidungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Komentar
Posting Komentar