Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan Seorang Mantan TNI Yang di Pecat Dan Mengaku Anggota polisi
Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap pria berinisial ATS (40) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan tersangka ATS ini merupakan pecatan anggota TNI karena kasus narkotika.
Dia juga disebut mantan resedivis kasus pencabulan di kabupaten Aceh
Barat. "Tersangka kita tangkap setelah dilaporkan warga. Penangkapan diwarnai
kejar-kejaran dengan petugas di area Barata, Banda Aceh pada 25
Agustus,"kata Ryan kepada wartawan, Sabtu (28/8).
Ryan menjelaskan pada Juli 2021, pelaku ATS berpura-pura mengaku
personel polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan dia melakukan
penangkapan terhadap korban inisial FT (16) karena tuduhan
kepemilikan narkoba.
ATS lalu memboyong korban FT ke salah satu rumah kosong di kawasan Kuta
Alam, Banda Aceh. Di rumah itu pelaku memerintahkan FT melucuti seluruh
pakaiannya, seolah-olah sedang melakukan penggeledahan.
"Saat itulah pelaku ATS ini melakukan pencabulan terhadap FT yang masih di bawah umur tersebut,"ungkap Ryan.
Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FEET melapor kejadian yang
menimpanya itu ke Polsek Kuta Alam dengan Laporan Polisi Nomor LPB/99/
VIII/ 2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi bergerak cepat
mengungkap kasus tersebut. Polresta Banda Aceh menurunkan Tim Rimueng
untuk menangkap pelaku.
Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar