Polresta Cirebon Membekuk 4 Pemuda Yang Perkosa Anak di Bawah Umur
Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat,
membekuk empat pemuda yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur,
bahkan sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu mereka terlebih dahulu
mencekoki korban minuman keras.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18 ),
IW (30 ), RS (19 ), dan HR (35 ),"kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon
AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12). Dikatakan pula bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada hari Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras
sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan
aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,"ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap
memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat
meminta tolong kepada keluarganya.
Akan tetapi, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung
datang ke lokasi kejadian. Saat itu korban tengah ketakutan di tempat
tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,
dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini pihak
kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara,"katanya.
Komentar
Posting Komentar